Berdasarkan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa maka perlu adanya penyelenggaraan pendidikan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia sehingga dapat tercapainya pembangunan karena telah terciptanya SDM yang memadai. Oleh karena itu pemerintah juga mempunyai peran penting atas terlaksananya amanat UUD 1945 tersebut. Seperti yang diberitakan pada Jawa Pos (28/12/2010), Pemerintah Kota Surabaya, melalui bantuan operasional daerah (bopda) untuk sekolah negeri dan swasta, berencana untuk memberikan SPP gratis untuk sekolah negeri dan swasta dari SD hingga SMA. Kebijakan ini membutuhkan total anggaran sebesar Rp 355,2 miliar yang telah dimasukkan dalam RAPBD Surabaya 2011.
Potensi sumber pembiayaan non-konvensional yang bisa digunakan untuk sektor pendidikan selain dari pendapatan daerah adalah pembiayaan melalui zakat. Mengingat berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya jumlah penduduk muslim di Surabaya mencapai hingga 82 persen sehingga hal ini merupakan potensi yang sangat besar sebagai sumber pembiayaan. Zakat sebagai alat bantu pengentasan masalah sosial, telah ditetapkan untuk didistribusikan kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) yang di antaranya adalah fakir dan miskin, yaitu dua kelompok manusia yang berciri khusus tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, baik sebagai makhluk hidup yang berarti perlu pangan dan kesehatan, sebagai makhluk sosial butuh sandang, papan, dan pasangan, serta sebagai khalifah Allah yang harus bermodal pendidikan. Atas dasar itu penyaluran dana zakat dalam sektor pendidikan adalah sangat beralasan secara syar'i.
Salah satu zakat yang dapat digunakan adalah zakat profesi (At-Zira'ah). Melihat kondisi harga kebutuhan pokok saat ini maka pendapatan yang mencapai nishab (batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak) adalah sebesar